NYATA TAPI TAK TERLIHAT NAMUN DAPAT DIRASAKAN

Sabtu, 27 Februari 2010

MAKNA DAN ARTI DARI PASAL 28 I - J


 MAKNA DAN ARTI DARI PASAL 28 I - J

 PASAL 28 B ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Artinya :
Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
Adanya calon suami dan calon istri
Adanya wali
Adanya dua saksi yang adil
Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

 PASAL 28 D ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Artinya :