NYATA TAPI TAK TERLIHAT NAMUN DAPAT DIRASAKAN

Jumat, 08 Oktober 2010

Sistem E-Business

          
         E-Business merupakan kegiatan berbisnis di Internet yang tidak saja meliputi pembelian, penjualan dan jasa, tapi juga meliputi pelayanan pelanggan dan kerja sama dengan rekan bisnis (baik individual maupun instansi). 
        
         E-business diturunkan dari istilah seperti “e-mail” dan “e-commerce”, yaitu bisnis di internet. E-business adalah istilah yang lebih umum dari e-commerce karena tidak hanya mengarah pada aktifitas membeli dan menjual melainkan melayani konsumen dan bekerja sama dengan rekan-rekan bisnis lainnya atau dengan kata lain E-business merupakan interaksi dengan rekan-rekan bisnis.
Salah satu yang pertama kali menggunakan istilah tersebut adalah IBM, bulan oktober 1997. sekarang perusahaan-perusahaan besar kembali memikirkan bisnis mereka di dalam hal internet dengan kebudayaan dan kemampuanya yang baru.


Rabu, 06 Oktober 2010

DATABASE SEBAGAI SIKLUS KEHIDUPAN MIKRO



I. PENDAHULUAN

Database merupakan komponen dasar dari sebuah sistem informasi dan pengembangan serta penggunaannya sebaiknya dipandang dari perspektif kebutuhan organisasi yang lebih besar. Oleh karena itu siklus hidup sebuah sistem informasi organisasi berhubungan dengan siklus hidup sistem database yang mendukungnya. Proses perancangan database merupakan bagian dari siklus hidup database sebagai micro lifecycle.

Sistem informasi yang dibangun dengan berbasiskan komputer memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

1. Database
2. Database software
3. Aplikasi software
4. Hardware komputer termasuk media penyimpanan
5. Personal yang menggunakan dan mengembangkan sistem

II. PEMBAHASAN PERANCANGAN DATABASE


Rabu, 14 April 2010

Wawasan Nusantara


Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. 

Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusiayang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya. 

Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. 

Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. 

Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. 

Sabtu, 27 Februari 2010

MAKNA DAN ARTI DARI PASAL 28 I - J


 MAKNA DAN ARTI DARI PASAL 28 I - J

 PASAL 28 B ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Artinya :
Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
Adanya calon suami dan calon istri
Adanya wali
Adanya dua saksi yang adil
Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

 PASAL 28 D ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Artinya :