RUANG
LINGKUP SISTEM PENGENDALIAN EKSTERNAL & INTERNAL BANK
Pengendalian
Eksternal & Internal merupakan suatu
mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara
berkesinambungan (on going basis),
guna:
1)
menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
2)
menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
3)
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
4)
mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud,
dan
pelanggaran aspek
kehati-hatian;
5)
meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Tujuan
1)
Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan
Kepatuhan)
Tujuan Kepatuhan adalah untuk menjamin
bahwa semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank
maupun kebijakan, ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank.